Minggu, 01 Desember 2019

Surat Ketetapan



S U R A T   K ETETAPAN
KEPALA MADRASAH IKHLAASUL KHAIRAAT PALU
Nomor : Ed.20/100/MTs-Ikh/PL/VII/ 2019
T e n t a n g
VISI, MISI DAN TUJUAN MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Menimbang
:
a.       Dalam rangka Memberikan dasar cita cita dan arah dan tujuan MTs. Ikhlaasul Khairaat Palu, perlu ditetapkan Visi, Misi dan tujuan Madrasah.
b.      Bahwa untuk mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan Madrasah tersebut perlu diatur dalam Surat Ketetapan  Kepala Madrasah.
Memperhatikan
:  
1.        Undang-undang Republik Indonesia, Nomor : 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
3.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 21 Tahun 2013 tentang  standar isi;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
Mengingat
:
Saran dan usul peserta rapat perumusan visi, misi dan tujuan Madrasah Kurikulum MTs Ikhlaasul Khairaat Palu
M E M U T U S K A N
Menetapkan
:

Pertama
:
Menetapkan Visi, Misi dan tujuan madrasah sebagaimana yang terdapat pada lampiran surat keputusan ini
Kedua
:
Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Ketiga
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaiamana mestinya.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Palu,  05 Juli 2019
Kepala Madrasah



IRWANI, S.s.,M.M
NIP. 19730604 200701 2 013



Tidak ada komentar:

Posting Komentar