S
U R A T K ETETAPAN
KEPALA MADRASAH IKHLAASUL KHAIRAAT PALU
Nomor : Ed.20/100/MTs-Ikh/PL/VII/ 2019
T e n t a n g
VISI, MISI DAN
TUJUAN MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Menimbang
|
:
|
a.
Dalam rangka Memberikan dasar cita cita dan arah dan tujuan MTs.
Ikhlaasul Khairaat Palu, perlu ditetapkan Visi, Misi dan tujuan Madrasah.
b.
Bahwa untuk mendukung tercapainya visi, misi dan tujuan Madrasah tersebut perlu diatur dalam Surat Ketetapan Kepala Madrasah.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Undang-undang Republik Indonesia,
Nomor : 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang standar isi;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum;
|
Mengingat
|
:
|
Saran dan usul
peserta rapat perumusan visi, misi dan tujuan Madrasah Kurikulum MTs Ikhlaasul
Khairaat Palu
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Menetapkan Visi,
Misi dan tujuan madrasah sebagaimana yang terdapat pada lampiran surat
keputusan ini
|
Kedua
|
:
|
Semua biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
|
Ketiga
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaiamana mestinya.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Palu, 05 Juli 2019
Kepala
Madrasah
IRWANI,
S.s.,M.M
NIP.
19730604 200701 2 013
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar